OUTSOURCING

Menyambung tulisan sebelumnya mengenai Pekerja TI / IT Workers (https://chanifindah.wordpress.com/2012/05/26/it-workers-di-indonesia/), terdapat beberapa jenis pengaturan ketenagakerjaan, baik di bidang TI maupun di bidang yang lain, diantaranya yaitu Outsourcing, Insourcing, Self-Sourcing, dan Co-Sourcing. Untuk dapat memberikan sedikit gambaran, berikut merupakan definisi dari jenis-jenis pengaturan ketenagakerjaan tersebut.

OUTSOURCING
Outsourcing terdiri dari dua suku kata, yaitu out dan sourcing. Outsourcing dapat diartikan sebagai pengalihan kerja atau tanggung jawab kepada pihak lain. Kenapa perlu dilakukan outsourcing? Yaitu agar perusahaan dapat lebih fokus pada core bisnis perusahaannya. Biasanya bagian pekerjaan yang di-outsourcing-kan merupakan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang.

INSOURCING
Insourcing merupakan kebalikan dari Outsourcing, yaitu perusahaan bukan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain yang lebih kompeten, akan tetapi justru mengambil atau menerima pekerjaan dari perusahaan lain.

SELF-SOURCING
Yaitu pendelegasian suatu pekerjaan ke pihak yang ahli dalam bidang tersebut dalam satu perusahaan (pihak internal perusahaan).

CO-SOURCING
Yaitu hubungan kerja sama dengan perusahaan lain dimana perusahaan A menggunakan source dari perusahaan B, dan perusahaan B menggunakan source dari perusahaan A.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai point-point di atas, dapat dilihat di sini.

Dalam tulisan ini, yang akan dibahas yaitu mengenai Outsourcing. Terdapat keuntungan dari penggunaan Outsourcing, diantaranya yaitu:

  1. Perusahaan dapat fokus pada core bisnisnya.
  2. Menghemat biaya operasional.
  3. Turn-over karyawan menjadi lebih rendah.
  4. Modernisasi dunia usaha.
  5. Lainnya, seperti: efektifitas manpower, tidak perlu mengembangkan SDM untuk pekerjaan yang bukan utama, dan lain sebagainya.

Undang-undang yang mengatur tantang outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 64

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja atau Buruh yang dibuat secara tertulis.”

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Divisi Riset PPM Manajemen tahun 2008 menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan, hasil survei diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasional perusahaannya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource.

Selain itu, dari hasil survey tersebut juga diketahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan provider jasa tenaga outsource, yaitu ditunjukkan oleh Gambar 2 di bawah ini.

Dalam bidang IT, cakupan bidang yang dapat dilakukan outsourcing diantaranya yaitu software, hardware, ataupun jaringan. Berdasarkan The Computer Sciences Corporation (CSC) Index, bentuk outsourcing dalam bidang IT dapat dikategorikan menjadi 4 macam, yaitu :

  1. Total outsourcing, yaitu outsourcing yang secara total pada seluruh komponen TI.
  2. Selective outsourcing, yaitu outsorcing yang hanya pada komponen-komponen tertentu saja.
  3. Transitional outsourcing, yaitu outsourcing yang fokusnya pada pembuatan sistem baru.
  4. Transformational outsourcing, yaitu outsourcing yang fokusnya pada pembangunan dan operasional dari sistem baru.

Tahapan (life cycle) outsourcing pada institusi TI menurut IT Governance dalam Outsourcing Governance yaitu dengan mempertimbangkan hal berikut.

  1. Pastikan outsourcing sesuai dengan bisnis organisasi dan operasi strategi (baik strategic planning maupun tactical planning).
  2. Tentukan tipe outsourcing.
  3. Tetapkan aturan outsourcing dan kerangka sebelum kontrak ditandatangani (responsibilities of the governance initiative).
  4. Lakukan penelitian pada organisasi/institusi sendiri (untuk memahami, mengukur, dan memenuhi persyaratan kebutuhan outsourcing).
  5. Pilih provider/peng-outsource.
  6. Lakukan negosiasi ulang kontrak untuk jangka waktu.

Perlu diketahui bagaimana cara mengatur strategi outsourcing yang cocok atau selaras (aligned) dengan strategi bisnis. Strategi outsourcing tersebut yaitu:

  1. Manajemen harus menyetujui bahwa pekerjaan yang akan di outsource bukanlah pekerjaan yang kritikal (core competence job) dari perusahaan itu.
  2. Mempertimbangkan model outsource seperti apa yang akan dilakukan.
  3. Memperhitungkan dengan seksama budget yang akan dipergunakan.
  4. Melakukan komunikasi yang intensif dan terarah mengenai implementasi outsourcing pada karyawan.
  5. Melakukan pemilihan vendor.

Sebagai contoh, dalam pengadaan sistem informasi suatu perusahaan, dapat dilakukan dengan insourcing, outsourcing, ataupun membeli software yang sudah jadi. Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan dari ketiga cara pengadaan tersebut.

Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa terdapat plus dan minus dari masing-masing cara, untuk menentukan cara mana yang dipilih kembali lagi kepada tujuan dan kebijakan perusahaan.

Demikian tulisan saya, semoga bermanfaat. 🙂

Sumber: